Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Dari 12 Tahun Jadi 9 Tahun

Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Hukumannya dipangkas tiga tahun menjadi 9 tahun.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 08 September 2022  |  20:20 WIB
Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Dari 12 Tahun Jadi 9 Tahun
Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin. - Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Hukuman Alex Noerdin dipangkas tiga tahun menjadi sembilan tahun.

Alex Noerdin merupakan terdakwa kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin, S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," dikutip dari laman SIPP PN Palembang, Kamis (8/9/2022).

Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya, Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring pada Rabu (7/9/2022).

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

alex noerdin korupsi gubernur sumsel
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top