Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Dari 12 Tahun Jadi 9 Tahun

Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Hukumannya dipangkas tiga tahun menjadi 9 tahun.
Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin
Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Hukuman Alex Noerdin dipangkas tiga tahun menjadi sembilan tahun.

Alex Noerdin merupakan terdakwa kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin, S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," dikutip dari laman SIPP PN Palembang, Kamis (8/9/2022).

Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya, Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring pada Rabu (7/9/2022).

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper