Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.
Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.
"Terbukti melanggar Pasal 12(a) sebagaimana dakwaan alternatif pertama," seperti dalam amar putusan, Selasa (5/7/2022).
Dodi Alex Noerdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tak mencukupi dia harus mengganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.
Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.