Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara!

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin./Instagram @dodirezaalexnoerdin

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.

"Terbukti melanggar Pasal 12(a) sebagaimana dakwaan alternatif pertama," seperti dalam amar putusan, Selasa (5/7/2022).

Dodi Alex Noerdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.

Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tak mencukupi dia harus mengganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun 7 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.

Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper