Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun penjara.
Dodi Alex Noerdin dinilai terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba Tahun Anggaran 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (16/6/2022).
Dodi Alex Noerdin juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Alex Noerdin dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," papar Jaksa KPK.
Baca Juga
Jaksa juga menuntut hakim untuk menjatuhkan Dodi Alex Noerdin dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa menilai Dodi terbukti Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan Pertama.