Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKP Dyah Chandrawati Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Polri menetapkan sanksi demosi kepada AKP Dyah Chandrawati dalam sidang kode etik terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022)./Antara
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan sanksi demosi kepada AKP Dyah Chandrawati dalam sidang kode etik terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sanksi yang diberikan berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Nurul di gedung Humas, Kamis (8/9/2022).

Pelanggaran yang dilakukan oleh Dyah Chandrawati karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas,” tuturnya.

Dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Selain sanksi administratif, Dyah juga dikenai sanksi etika berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim komisi kode etik Polri (KKEP).

Dyah Chandrawati merupakan mantan perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri.

Dia dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper