Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah polisi dari pangkat jenderal hingga bintara diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus Ferdy Sambo.
Salah satu polisi yang kena getah dari kasus tersebut adalah Kombes Pol Agus Nurpatria. Kombes Agus telah resmi dipecat dari Polri karena menghalangi penyidikan atau obstructin of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putusan tersebut menambah jumlah personel Polri yang dicopot dari akibat terseret Ferdy Sambo.
Sebelum Agus Nurpatria, terdapat tiga nama perwira Polri lainnya. Ketiganya antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Jumlah ini kemungkinan bertambah karena komisi kode etik masih akan melakukan sidang kepada tiga orang lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Berikut Daftar Anggota Polisi yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo:
1.Kompol Chuck Putranto
Chuck menjadi personel pertama di luar Ferdy Sambo yang mendapatkan PTDH setelah melakukan sidang kode etik selama 15 jam.
Baca Juga
Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Chuck sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Pada 2009, Chuk ditugaskan sebagai Kanit Buser Polres Belitung Timur. Saat itu dia berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pada 2016, tercatat Chuck pernah membongkar dan menangani kasus penjualan ginjal. Saat itulah, kariernya makin melesat hingga akhirnya dia diangkat menjadi Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
2.Kompol Baiquni Wibowo
Selanjutnya, setelah Chuck Putranto ada nama Kompol Baiqubi Wibowo. Dia dipecat akibat kasus Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Baiquni menjabat sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri dan kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria
Agus Nurpatria resmi diputuskan PTDH oleh Polri akibat keterlibatan dirinya dalam kasus Ferdy Sambo. Hal ini diputuskan setelah dilakukan sidang etik selama 18 jam.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Agus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran Bogor itu memulai karier kepolisian sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada 1998.
Pada 2002, dia diangkat jadi Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang. Agus kemudian menjadi Kabid Propam Polda Banten pada 2019. Setahun kemudian, dia ditunjuk sebagai Kabid Propam Polda Kepri.
Pada 2021, dia kembali ke Polri sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam.