Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Lanjutkan Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati

AKP Dyah Chandrawati akan kembali menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melanjutkan sidang kode etik terhadap satu anggota Polri yaitu AKP Dyah Chandrawati.

Sekadar informasi, AKP Dyah Chandrawati sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Kamis (8/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait kasus obstruction of justice. Namun, pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," pungkasnya

Sementara itu, sidang kode etik kepada tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pekan depan.

Sebelumnya, Polri telah memutus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Kombes Pol Agus Nurpatria kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan persidangan digelar pekan depan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya.

“Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses,” tutur Dedi, Rabu (7/9/2022) malam.

Seperti diketahui, sebelum Kombes Agus Nurpatria diputuskan PTDH. Polri sudah memutuskan tiga PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ketiganya dikenakan PTDH karena keterlibatannya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper