Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan lanjutan sidang kode etik kepada tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pekan depan.
Sebelumnya, Polri telah memutus pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Kombes Pol Agus Nurpatria kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan persidangan digelar pekan depan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya.
“Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses,” tutur Dedi, Rabu (7/9/2022) malam.
Seperti diketahui, sebelum Kombes Agus Nurpatria diputuskan PTDH. Polri sudah memutuskan tiga PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Ketiganya dikenakan PTDH karena keterlibatannya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga
Selain itu, Dedi mengungkapkan meskipun tidak ada sidang etik dari tersangka obstruction of justice tapi komisi etik masih akan melakukan sidang etik kepada satu anggota Polri yaitu AKP Dyah Chandrawati.
"Rencana besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Dedi.
Dedi mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait kasus obstruction of justice. Namun, pelanggaran yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," pungkasnya
Sekadar informasi, AKP Dyah Chandrawati sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.