Bisnis.com, JAKARTA – Polri resmi memberhentikan secara tidak hormat Kombes Pol Agus Nurpatria lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).
Agus menjalani sidang kode etik karena keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan, Agus diberhentikan setelah disidang selama dua hari, dari Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022), oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai pimpinan sidang.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan Agus tak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice karena merusak CCTV, tapi dia juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Dari berbagai sumber yang dihimpun, Agus merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran Bogor itu memulai karier kepolisian sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada 1998.
Lalu, pada 1999 dia melanjutkan karier sebagai Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang. Pada 2002, dia diangkat jadi Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang.
Agus lalu menjabat jadi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang pada 2003. Pada 2004, Agus meraih pangkat ajun komisaris polisi (AKP). Dia lalu memilih melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Setelah meraih gelar sarjana ilmu kepolisian (S.I.K), Agus sempat menjabat sebagai Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan. Lalu, dia diangkat jadi Kapolres Subang pada 2015.
Pada 2016, Agus akhirnya ditugaskan ke Polri sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri. Dia juga sempat menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Agus kemudian menjadi Kabid Propam Polda Banten pada 2019. Setahun kemudian, dia ditunjuk sebagai Kabid Propam Polda Kepri.
Pada 2021, dia kembali ke Polri sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo sudah menjabat sebagai Kadiv Propam.
Meski begitu, pada Agustus lalu, Agus sempat dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri karena terkait pembunuhan Brigadir J. Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1628/VIII/KEP/2022 pada Rabu, 4 Agustus 2022.