Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo dengan mengunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan ini bersifat pro-justitia atau demi keadilan. Maka dari itu, Dedi tidak memaparkan hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi.
“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticia dan merupakan konsumsi penyidik,” tutur Dedi di gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan Putri Candrawathi bersifat pro-justicia karena keakuratan dari lie detector mencapi 93 persen dan akan diumumkan nantinya oleh penyidik.
“Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro-justitia. kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro-justitia. Kalau masuk dalam ranah pro-justitia berarti penyidik yang berhak mengungkapkan ke publik,” ujarnya.
Diketahui, Polri melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Selain Susi dan Putri Candrawathi, Polri sudah melakukan tes kebohongan terhadap tersangka Bharada RE, Bripka RR, dan KM. Pada hari ini, Polri juga melakukan tes yang sama terhadap Ferdy Sambo.