Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (7/9/2022).
Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri terkait dengan obstruction of justice.
“Yang bersangkutan FS diperiksa di Dittipidsiber, tentang obstruction of justice,” tutur Andi Rian ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, Andi Rian juga mengatakan bahwa Sambo juga akan diperiksa menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan pada esok hari, Kamis (8/9/2022).
“Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis (8/9/2022),” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstrcution of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.