Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatan Komnas Ham Kepada Polisi dan Jaksa Soal Ferdy Sambo

Komnas HAM meminta jaksa dan polisi mewaspadai kemungkinan lolosnya Ferdy Sambo dari semua dakwaan.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Peringatan Ahmad Taufan disampaikan supaya Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan otak pembunuhan Brigadir J tidak lolos dari dakawan.

“Saya meminta penyidik dan jaksa memperkuat alat bukti selain keterangan saksi/pelaku yang masih satu cluster,” katanya, Minggu (4/9/2022).

Dikutip dari beberapa sumber, Ferdy Sambo adalah jenderal polisi yang berpengalaman dalam bidang reserse dan kriminal. Dengan pengalaman tersebut, Ferdy Sambo diduga mengetahui bagaimana cara meloloskan diri dari semua jeratan hukum.

Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan jaksa dan penyidik untuk cermat dalam menyusun dakwaan kasus Sambo.

"Poin pokok yang bisa diberitakan adalah saya mengigatkan penyidik dan jaksa untuk memperkuat alat bukti supaya Sambo tidak bisa lepas dari dakwaan," kata dia.

Berkas Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Jaksa Peneliti memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J menjadi 40 hari. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka atas nama FS, RE, RR, dan KM dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, dengan dikembalikannya berkas ini Ketut memaparkan bahwa masa tahanan keempat tersangka ini akan di perpanjang selama 40 hari kedepan terhitung mulai 19 Agustus 2022. 

"Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper