Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).
Dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa sebelumnya Ditsiber Bareskrim menetapkan keenam tersangka obstruction of justice, namun didalamnya tidak ada nama Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya.
Baca Juga
Berikut daftar nama tujuh tersangka obstruction of justice:
1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,
2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni
5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putrantdan
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
7.Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.