Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya buka suara perkembangan personel mereka yang melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir J.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemberkasan terhadap enam personel yang diduga melaukan obstruction of justice.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut,” tutur Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Agung mengungkapkan bahwa saat ini sedang dikakukan sidang etik terhadap satu personel yang melakukan obstruction of justice ini.
“Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto (CP), sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ujar Agung.
Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menduga kuat enam orang melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga
Diketahui keenam orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.