Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengebut penuntasan berkas perkara empat tersangka kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J sesuai dengan mengikuti arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa akan secepatnya menyerahkan kembali berkas ke Kejaksaan Agung setelah berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.
“Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU," tutur Dedi di Komnas HAM,Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Dedi berharap agar penyidik dan JPU dapat mempercepat rampungnya berkas perkara empat tersangka pembuhuhan yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," ujarnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas (P-19) empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat ditanya mengenai status berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Fadil juga menyebut pengembalian ini dikarenakan bahwa berkas belum lengkap dan anatomi kasusnya dan juga alat bukti.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.