Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Penyelidikan ini resmi berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan serta rekomendasi terkait Pembunuhan Brigadir Jbkepada pihak Polri.
"Bahwa tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan [Kasus Brigadir J] kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Damanik mengatakan bahwa meski penyelidikan sudah berakhir, pihak Komnas HAM masih terus akan melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus ini.
Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan laporan pembanding agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa diungkap.
"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," kata Agung di tempat yang sama.