Bisnis.com, JAKARTA — Polri masih memeriksa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Sambo masih diperiksa karena pada minggu lalu baru menyelesaikan sidang kode etik.
“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa keenam tersangka obstruction of justice sudah ditetapkan oleh Ditsiber Bareskrim, namun didalamnya tidak ada nama Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa penyidik telah melakukab pemberkasan terhadap enam personel yang diduga melaukan obstruction of justice
Baca Juga
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divisi Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut,” tutur Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berikut daftar nama enam tersangka obstruction of justice:
1. Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan,
2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni
5. Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putrantdan
6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.