Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan Setelah Peristiwa Magelang

Komnas HAM menyebut bahwa Brigadir J mendapat ancaman hukuman setelah peristiwa Magelang.
Komnas HAM menampilkan foto jenazah Brigadir J / Bisnis - Setyo Aji Harjanto
Komnas HAM menampilkan foto jenazah Brigadir J / Bisnis - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J mendapat ancaman akan dibunuh pada 7 Juli 2022 malam.

Ancaman itu didapat setelah peristiwa Magelang terjadi.

Diketahui, pada 7 Juli 2022, Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dan istri eks Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berada di Magelang.  Pada tanggal yang sama pula terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

"Pertama kali memang tanggal 7 malam dia diancam dibunuh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Anam mengatakan pada keesokan harinya Brigadir J pun pulang ke Jakarta. Akhirnya, pada tanggal yang sama Brigadir J kemudian tewas.

Anam mengaku sempat heran lantaran rentang waktu antara ancaman pembunuhan dan hingga Brigadir J meninggal tidak sampai 24 jam.

"Makanya dari awal komnas ham ‘loh kok ada ancaman enggak sampai 24 jam terus dia meninggal'," kata Anam.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun extrajudicial killing artinya pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.

"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Beka mengatakan pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo, di jalan Saguling.

Namun, kata Beka, peristiwa pembunuhan ini tidak dapat dijelaskan secara perinci lantara sepanjang proses pengungkapannya terdapat hambatan. Menurut dia, hambatan itu disebabkan karena adanya perintangan terhadap keadilan atau obstruction of justice.

"Terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling. Peristiwa extrajudicial killing, ini tidak dapat dijelaskan detail karena banyak hambatan yaitu tindakan obstruction of justuce yang dilakukan berbagai pihak," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper