Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi terhadap Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan rekomendasi ini, berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Adapun, rekomendasi pertama Komnas HAM yakni, meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan- kerentanan khusus," kata Beka di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketiga, lanjut Beka, memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
"Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap
anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Baca Juga
Komnas HAM juga meminta agar semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.
Dia juga meminta agar polisi menjatuhi Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan
perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of
justice," kata Beka.
Kelima, Polri diminta untuk menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keenam, mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathu pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
"Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik
Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali," kata Beka