Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Presiden RI, Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan gugatan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018 oleh pihak Chuck Suryosumpeno.
Menurut Achmad sidang gugatan praperadilan Chuck Suryosumpeno akan digelar Senin 10 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memang benar, yang bersangkutan mendaftarkan gugatan praperadilan itu dengan nomor teregister 162/Pid.Pra/2018/PN JKT SEL," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (27/11/2018).
Menurut Achmad, gugatan praperadilan yang dilayangkan Chuck Suryosumpeno terkait penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Chuck Suryosumpeno telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengaku pihaknya sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Chuck Suryosumpeno.
Menurut Adi pengajuan gugatan praperadilan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika ada seorang tersangka yang tidak puas dengan proses maupun hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Kami sudah siap menghadapi gugatan itu. Kan sah-sah saja jika ada tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan kalau tidak puas dengan hasil penyidikan," ujarnya kepada Bisnis.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.