Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon," jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu.
Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.
"Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," lanjut Nia.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka.
Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu.
Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel.
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu.
Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024.
"Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut.