Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sahbirin, alias Paman Birin, sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun, PN Jaksel belum bisa menampilkan Petitum permohonan tersebut.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu dilakukan setelah tim penyelidik memeroleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024.
Baca Juga
Para tersangka yang kini resmi ditahan diduga melakukan plotting atau pengaturan soal penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses melalui e-katalog.
"Bahwa pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," ujar Ghufron pada konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Adapun enam pihak tersangka yang sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK saat ini yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD). Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).