Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin ke luar negeri usai ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).
Adapun, hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan videonya kepada wartawan pada Kamis (10/10/2024).
“Pada tanggal 7 Oktober 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan no.1239 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang warga negara Indonesia dengan inisial SN,” ungkap Tessa, Kamis (10/10/2024).
Tessa juga mengungkapkan bahwa larangan terhadap Gubernur Kalsel yang telah menjabat selama dua periode tersebut akan berlaku selama enam bulan kedepan.
Adapun, langkah ini dilakukan oleh penyidik lantaran keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan, dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Sahbirin, terdapat enam orang meliputi anak buahnya di Pemprov Kalsel, orang kepercayaan serta dua orang pengusaha ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2024).
Baca Juga
Berbeda nasib dengan enam tersangka lainnya, Sahbirin belum ditahan lantaran saat itu OTT uang suap belum sampai ke tangannya, melainkan baru sampai di tangan orang kepercayaannya. Meski demikian, dia ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penegak hukum.
"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB [Gubernur Kalimantan Selatan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Enam orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).
Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).