Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri

KPK melarang Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dok Facebook Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dok Facebook Pemprov Kalsel

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin ke luar negeri usai ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).

Adapun, hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan videonya kepada wartawan pada Kamis (10/10/2024). 

“Pada tanggal 7 Oktober 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan no.1239 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang warga negara Indonesia dengan inisial SN,” ungkap Tessa, Kamis (10/10/2024). 

Tessa juga mengungkapkan bahwa larangan terhadap Gubernur Kalsel yang telah menjabat selama dua periode tersebut akan berlaku selama enam bulan kedepan. 

Adapun, langkah ini dilakukan oleh penyidik lantaran keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan, dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Selain Sahbirin, terdapat enam orang meliputi anak buahnya di Pemprov Kalsel, orang kepercayaan serta dua orang pengusaha ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2024). 

Berbeda nasib dengan enam tersangka lainnya, Sahbirin belum ditahan lantaran saat itu OTT uang suap belum sampai ke tangannya, melainkan baru sampai di tangan orang kepercayaannya. Meski demikian, dia ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penegak hukum. 

"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB [Gubernur Kalimantan Selatan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Enam orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).  

Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper