Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang mengajukan praperadilan soal penetapan tersangkanya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut mempersilahkan Sahbirin atau Paman Birin tersebut untuk memberikan gugatan.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Adapun, nantinya KPK aman menghadapi dan mengawal proses melalui Biro Hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Adapun, PN jaksel belum bisa menampilkan Petitum permohonan tersebut.
Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu dilakukan setelah tim penyelidik memeroleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024.