Bisnis.com, JAKARTA--PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap kronologi temuan penggelembungan suara yang telah dilakukan kadernya bernama Tia Rahmania pada Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024 hingga batal dilantik.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan perkara yang melibatkan Tia Rahmania itu berawal adanya permohonan pengajuan sengketa di internal partai oleh Bonny Triyana yang sudah dimulai 5 bulan lalu.
Bonny mengajukan permohonan tersebut karena ada putusan dari Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024.
"Jadi mereka terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Partai PDIP pada 14 Agustus 2024 lalu langsung menyidangkan perkara yang melibatkan Tia Rahmania.
"Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," katanya.
Baca Juga
Kemudian, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU, lalu pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," katanya.
Selanjutnya, pada 13 September 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU dan pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI
"Jadi, kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," ujarnya.