Bisnis.com, JAKARTA-- PDI Perjuangan (PDIP) memastikan telah menemukan bukti yang cukup untuk memecat kadernya yang bernama Tia Rahmania. Caleg terpilih PDI-P karena terbukti menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI-Perjuangan, Ronny Talapessy menyebut bahwa keputusan memecat Tia Rahmania itu sudah sesuai dengan undang-undang partai politik.
Menurut Ronny, dalam undang-undang itu telah dijelaskan bahwa sengketa internal partai harus diselesaikan oleh mahkamah partai, maka dari itu PDI-Perjuangan telah menuntaskan sengketa terkait Tia Rahmania itu.
"Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/9).
Ronny mengemukakan proses penyidangan tersebut dilakukan secara profesional dan di setiap pemeriksaan perkara ada terkait pengaduan dengan sengketa legislatif.
Menurut Ronny, ada 135 kasus yang telah diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR. Kemudian, dari 135 kasus tersebut, sekitar 11 permohonan telah dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana terhadap Tia.
Baca Juga
"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.