Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatatkan sebanyak 65 putusan tindak pidana telah terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan puluhan putusan tindak pidana itu diperoleh dari kolaborasi sentra Gakkumdu atau Bawaslu, Polri dan Kejaksaan hingga Maret 2024.
"Berdasarkan data pelanggaran Bawaslu sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 terdapat 65 putusan tindak pidana yang merupakan hasil sinergi Gakumdu dalam pemilu dengan data banyak sekali ini," ujarnya di acara Sentra Gakkumdu di Ancol, Kamis (19/9/2024).
Dia menambahkan, dari jumlah itu terdapat 10 kriteria tindak pidana yang dibuktikan telah melanggar tindak pidana oleh sentra Gakkumdu.
"Dan ada 10 kriteria tindak pidana yang berhasil dibuktikan oleh sentra Gakumdu," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto meminta agar integritas antara pihak yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk dijaga sampai dengan Pilkada 2024.
Baca Juga
Penjagaan integritas itu termasuk dala tiga hal yang harus dijaga oleh Bawaslu, Kejaksaan dan Polri. Perinciannya, kolaborasi antar anggota Sentra Gakkumdu, kolaborasi vertikal dengan pusat dan daerah hingga kolaborasi dengan kementerian lembaga.
"Tidak lupa saya berpesan agar semangat kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangun ini tetap dijaga untuk mengawal pilkada serentak yang tahapannya saat ini sedang berlangsung sampai dengan selesai dengan tuntas," pungkasnya.