Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dari jalur independen.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan pendaftaran pasangan tersebut telah sah sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
"Kalau dari dasar mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (29/8/2024).
Dia menjelaskan ketetapan yang dimaksud mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual, perbaikan hingga berita acara.
Sebelumnya, Dharma-Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencalonan dari jalur independen di Pilkada DKI Jakarta.
Kendati demikian, Bawaslu, Kepolisian, hingga Kejaksaan telah sepakat bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilimpahkan atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dinamikanya dianggap belum cukup," ujarnya.
Bawaslu DKI meminta KPU melakukan uji forensik pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) imbas pencatutan NIK warga DKI Jakarta sebagai evaluasi.
"Kita tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada Silon," ujarnya.
Baca Juga
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tiba di Kantor KPU DKI pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Mereka menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.