Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menunda penindakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pilkada Serentak 2024. Hal itu berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih untuk menunda proses hukum yang menyeret bakal calon kepala daerah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan lembaga antirasuah tetap berproses sesuai jadwal.
"Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Tessa memastikan bahwa proses penindakan yang dilaksanakan oleh lembaganya tidak akan mengganggu proses Pilkada.
"Dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penundaan pemeriksaan terhadap peserta Pilkada 2024 bukan untuk melindungi kejahatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan instruksi itu bukan untuk melindungi peserta Pilkada.
Baca Juga
"Itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan," ujarnya saat di Lapangan Badiklat, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Selain itu, Harli menekankan bahwa penundaan pemeriksaan itu dilakukan untuk menghindari tindakan yang menjatuhkan peserta lain melalui hukum atau black campaign.
"Kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," imbuhnya.