Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dua pengaduan masyarakat yang masuk terkait dengan dugaan gratifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Untuk diketahui, dua pengaduan itu disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Penelaahan akan dilakukan dengan melihat kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan pelapor, sebelum pengaduan masyarakat itu bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara posisinya seperti itu," kata Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan alat bukti dari dugaan gratifikasi itu.
Baca Juga
Sebelumnya, lembaga antirasuah menyebut akan meminta klarifikasi kepada Kaesang soal dugaan gratifikasi tersebut. Namun, penegak hukum menekankan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak bisa langsung dimintai klarifikasi ihwal penggunaan jet pribadi itu.
Sikap itu pun menuai kritik dari pengamat antikorupsi. Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH-UGM) menilai KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi itu kendati Kaesang bukan penyelenggara negara.
Peneliti Pukat FH-UGM Zaenur Rohman mengatakan bahwa Kaesang adalah putra penyelenggara negara. Menurutnya, KPK bisa mengusut dugaan gratifikasi itu melalui Kaesang karena biasanya pemberian gratifikasi tidak langsung kepada penyelenggara negara.
"Tinggal dicek apakah gratifikasi tersebut memiliki kaitan dengan jabatan orang tuanya sebagai penyelenggara negara. Dari situ cara untuk menentukan. Kalau memang gratifikasi, pemberian hadiah kepada Kaesang juga itu memiliki hubungan dengan kedudukan orang tuanya sebagai penyelenggara negara bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (3/9/2024).
Zaenur pun menilai KPK tidak profesional dalam memberikan respons terhadap dugaan gratifikasi oleh Ketua Umum PSI itu. Dia menilai, kendati baru sebatas dugaan, KPK memiliki tugas untuk membuat terang perkara yang belakangan ini menyita perhatian publik.
Seperti diketahui, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) disoroti publik lantaran viral di tengah maraknya aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada. Padahal, revisi tersebut ditengarai menguntungkan Kaesang yang masuk ke bursa pencalonan kepala daerah oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"KPK bisa melakukan pemanggilan terhadap Kaesang, sangat bisa dimungkinkan meskipun dia bukan penyelenggara negara. Ketika diduga ada satu peristiwa yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan," ucap Zaenur.