Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Nurul Ghufron ke Dewas KPK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa pada konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rabu (21/6/2023). JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun putusan perkara No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN pada hari ini, Selasa (3/9/2024). 

Gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK itu masuk ke klasifikasi tindakan administrasi pemerintah. Gugatan itu bermula karena Dewas dinilai memproses laporan etik yang sudah kedaluwarsa terhadap Ghufron. 

"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PTUN dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (3/9/2024). 

Adapun dalam penundaan, majelis hakim juga mencabut penetapan PTUN No.142/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron.

Sementara itu, dalam eksepsi, majelis hakim juga menerima eksepsi Dewas sebagai Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Mei 2024, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menghentikan proses persidangan etik terhadap Pimpinan KPK Nurul Ghufron. 

Perintah itu tercantum dalam putusan sela yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat, memerintahkan tergugat [dewas KPK] untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," dalam SIPP, Senin (20/5/2024).

Gugatan ini bermula dari proses etik yang dijalani Ghufron di Dewas KPK sebagai terlapor. Pada kasus etik tersebut, pimpinan KPK 2019-2024 itu diduga meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi salah seorang pegawai di kementerian tersebut.

Saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (25/4/2024), Ghufron mengungkap gugatannya ke PTUN ihwal Dewas memproses laporan mengenai dugaan penyalahgunaan yang sudah kedaluwarsa. 

Ghufron membenarkan adanya komunikasi dengan pihak Kementan dimaksud, namun mengklaim tidak ada paksaan. Ghufron mempermasalahkan laporan etik itu lantaran kejadiannya pada Maret 2022, namun tetap diproses setelah umurnya sudah lebih dari setahun.     

"Jadi kalau [kejadiannya] Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN-kan," jelasnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper