Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Puan menjelaskan setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada, mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, serta memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak menjawab apabila RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR periode selanjutnya. Menurut Puan, DPR akan lebih fokus pada menyelesaikan hal-hal yang penting di sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini.
"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Menurut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR itu, Jokowi juga perlu ditanya apabila mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset lebih baik.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu," ujar Puan.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar DPR turut mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini dia sampaikan saat memberikan tanggapan dari pemerintah terkait langkah DPR yang membatalkan merevisi UU pilkada usai adanya pendemo di Istana Merdeka, Selasa (26/8/2024).
Awalnya, Jokowi mengaku menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, khususnya respon yang cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah.
Menurutnya, langkah tersebut adalah hal yang baik, sehingga harapan itu juga bisa diterapkan untuk rancangan undang-undang lainnya.
"Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," pungkas Jokowi.