Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Maharani 'Serang Balik' Jokowi soal RUU Perampasan Aset

Ketua DPR Puan Maharani merespons permintaan Presiden Jokowi untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR
Ketua DPR Puan Maharani di Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Puan menjelaskan setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada, mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, serta memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme. 

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu tidak menjawab apabila RUU Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR periode selanjutnya. Menurut Puan, DPR akan lebih fokus pada menyelesaikan hal-hal yang penting di sisa masa jabatan periode 2019-2024 ini.

"Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). 

Menurut perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR itu, Jokowi juga perlu ditanya apabila mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset lebih baik. 

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu," ujar Puan. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar DPR turut mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini dia sampaikan saat memberikan tanggapan dari pemerintah terkait langkah DPR yang membatalkan merevisi UU pilkada usai adanya pendemo di Istana Merdeka, Selasa (26/8/2024). 

Awalnya, Jokowi mengaku menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, khususnya respon yang cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah. 

Menurutnya, langkah tersebut adalah hal yang baik, sehingga harapan itu juga bisa diterapkan untuk rancangan undang-undang lainnya. 

"Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," pungkas Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper