Bisnis.com, YOGYAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan tanggapan dari pemerintah terkait langkah DPR yang membatalkan merevisi UU pilkada usai adanya pendemo di Istana Merdeka, Selasa (26/8/2024).
Awalnya, Jokowi mengaku menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, khususnya respon yang cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah.
Menurutnya, langkah tersebut adalah hal yang baik, sehingga harapan itu juga bisa diterapkan untuk rancangan undang-undang lainnya.
“Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Permintaan itu Ghufron sampaikan ketika KPK sedang lakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).
Ghufron menjelaskan, KPK telah memproses tak kurang dari 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka kasus korupsi sejak 2004-2024. Meski demikian, dia merasa korupsi masih merajalela di Indonesia.
Untuk itu, Ghufron menilai perlunya cara yang lebih sistematis dan terpadu untuk memberantas korupsi. Meski demikian, lanjutnya, KPK belum punya cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk lakukan pencegahan hingga penegakan tindak pidana korupsi.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun [RUU] Pembatasan Transaksi Kartal," jelas Ghufron dalam rapat.
Dia mencontoh pentingnya RUU Perampasan Aset, yaitu tersangka kasus korupsi bisa saja ditangkap namun asetnya tetap dapat disembunyikan. Dengan demikian, KPK ingin punya kontrol untuk aset tersangka korupsi tersebut.