Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta DPR Tak Hanya Urus UU Pilkada: Tolong Selesaikan RUU Perampasan Aset Juga

Presiden Jokowi mendorong agar DPR turut mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo (kanan) dibantu ajudannya Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah merapikan pakaiannya di Gedung Nusantara sebelum menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo (kanan) dibantu ajudannya Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah merapikan pakaiannya di Gedung Nusantara sebelum menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Antara/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan tanggapan dari pemerintah terkait langkah DPR yang membatalkan merevisi UU pilkada usai adanya pendemo di Istana Merdeka, Selasa (26/8/2024).

Awalnya, Jokowi mengaku menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, khususnya respon yang cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah.

Menurutnya, langkah tersebut adalah hal yang baik, sehingga harapan itu juga bisa diterapkan untuk rancangan undang-undang lainnya.

“Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga meminta Komisi III DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk penguatan pemberantasan korupsi.

Permintaan itu Ghufron sampaikan ketika KPK sedang lakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).

Ghufron menjelaskan, KPK telah memproses tak kurang dari 1.700 perkara dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka kasus korupsi sejak 2004-2024. Meski demikian, dia merasa korupsi masih merajalela di Indonesia.

Untuk itu, Ghufron menilai perlunya cara yang lebih sistematis dan terpadu untuk memberantas korupsi. Meski demikian, lanjutnya, KPK belum punya cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk lakukan pencegahan hingga penegakan tindak pidana korupsi.

"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun [RUU] Pembatasan Transaksi Kartal," jelas Ghufron dalam rapat.

Dia mencontoh pentingnya RUU Perampasan Aset, yaitu tersangka kasus korupsi bisa saja ditangkap namun asetnya tetap dapat disembunyikan. Dengan demikian, KPK ingin punya kontrol untuk aset tersangka korupsi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper