Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menuturkan, pihaknya bakal menjadikan putusan MK tersebut sebagai pedoman sampai dengan penetapan nomor pasangan calon (paslon) diberikan.
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon [22 September],” kata Afif di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Afif menyebutkan, pihaknya menjamin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah akan diakomodir di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Selain itu, permasalahan kampanye di lingkungan kampus nantinya juga bakal masuk dalam revisi PKPU tersebut.
“Semuanya [putusan MK akan diakomodir], termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," ujarnya.
Baca Juga
Meski begitu, Afif menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.
Konsultasi tersebut, kata Afif, merupakan upaya tertib prosedur yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU agar tidak kembali terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP," ucapnya.
Adapun, MK telah mengeluarkan dua putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan yang terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).