Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal penyelarasan program prioritas nasional kedua lembaga dengan dua rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Bambang Pacul, sapaannya, menilai kedua lembaga tidak menaruh kedua RUU tersebut sebagai prioritas nasional pada 2025. Padahal, keduanya juga mengusulkan tambahan anggaran masing-masing Rp117 miliar untuk KPK dan Rp457,7 miliar untuk PPATK.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mencontohkan KPK justru menaruh revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai prioritas tahun depan.
"Dari plotting yang didapatkan di dikau berdua, tidak didapat itu [RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal]," ujar Pacul kepada pimpinan KPK dan Kepala PPATK di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah itu juga menyoroti bahwa program prioritas PPATK di 2025 justru di antaranya merupakan respons terhadap keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF).
Menanggapi kritik Pacul, KPK mengatakan bahwa rekomendasi kebijakan untuk RUU perubahan terhadap UU Tipikor justru berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga
Hal itu lantaran UU Tipikor di Indonesia belum sejalan dengan UNCAC, yang di dalamnya juga mengatur soal penanganan terhadap praktik memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah atau illicit enrichment.
"Itu kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Sebetulnya saya sudah delapan Tmtahun di KPK secara kasat mata kalau saya lihat LHKPN, Pak Bambang dan anggota Komisi 3 yang saya hormati, sangat-sangat bisa kita duga bahwa ini enggak benar," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di ruang rapat tersebut.
Pimpinan KPK dua periode itu mencontohkan, lembaganya tidak bisa menindak penyelenggara negara yang penghasilannya tidak sesuai dengan nilai aset yang dimiliki.
Kasus serupa, seperti kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat bea cukai Andhi Pramono, disebut Alex memakan waktu lama apabila harus ditentukan dulu bentuk tindak pidana korupsinya sebelum bisa dilakukan perampasan melalui jerat pencucian uang.
"Kita akui ini terlalu memakan waktu lama. Saya sudah baca itu terkait RUU Perampasan Aset di sana diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset tanpa melakukan pemidanaan. Kalau itu bisa dikakukan, kita sangat efektif sekali, pak Bambang," tutur Alex.