Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan pribadi milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ketika pemeriksaan, pada Senin (10/6/2024).
Catatan itu berisi agenda partai, dan kini berada di genggaman penyidik KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku. Kemarin, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pihak Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
"Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita. Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata tim hukum Hasto yang juga politisi PDIP Ronny Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (10/6/2024).
Selain agenda milik Hasto, penyidik turut menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi. ATM milik Kusnadi juga disebut berada di sitaan KPK.
Atas upaya paksa itu, tim Hasto resmi melaporkan penyidik KPK yang melakukan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/6/2024). Mereka juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga
Pihak Hasto menilai penyitaan terhadap sejumlah barang-barang milik politisi itu dan stafnya, Kusnadi, tidak profesional dan bertujuan 'menjebak'.
Oleh sebab itu, Ronny dan tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK yang di antaranya bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu, terang Ronny, sudah diterima oleh staf Dewas dan akan dimintai tindak lanjutnya.
"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," ujar Ronny kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip kembali Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronny, Kusnadi saat itu sedang berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto yang tengah diperiksa penyidik di lantai 2.
Kemudian, ketika sedang duduk di depan lobi, dia dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Saat itu, Rosa disebut memakai masker dan topi sambil menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
Maka, Kusnadi secara spontan naik ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setelah sampai di lantai 2, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Kusnadi dan Hasto.
Ronny juga berpendapat bahwa penyidik KPK harus menyertakan izin dari Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penyitaan sebagaimana pasal 38 KUHAP. Dia pun menilai penyitaan itu bukan hal mendesak karena Kusnadi khususnya hanya mendampingi Hasto.
Adapun tim juru bicara (jubir) KPK menilai pelaporan ke Dewas merupakan hak masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran etik oleh insan komisi antirasuah.
Pihak KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap Hasto, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu termasuk surat perintah penyitaan terhadap barang-barang Hasto tersebut.
"Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (11/6/2024).