Bisnis.com, JAKARTA – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel (handphone) dan sejumlah barang lain ke Dewan Pengawas KPK, Senin (10/6/2024).
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa oleh KPK pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku. Pihak Hasto menilai penyitaan terhadap sejumlah barang-barang milik politisi itu dan stafnya, Kusnadi, tidak profesional dan bertujuan 'menjebak'.
Oleh sebab itu, pihak Hasto yang diwakili oleh advokat sekaligus politisi PDIP Ronny Talapessy langsung melaporkan penyidik KPK yang di antaranya bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu, terang Ronny, sudah diterima oleh staf Dewas dan akan dimintai tindak lanjutnya.
"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," ujar Ronny kepada awak media di Gedunh Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronny, Kusnadi saat itu sedang berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto yang tengah diperiksa penyidik di lantai 2.
Kemudian, ketika sedang duduk di depan lobi, dia dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Saat itu, Rosa disebut memakai masker dan topi sambil menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
Baca Juga
Maka, Kusnadi secara spontan naik ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setelah sampai di lantai 2, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Kusnadi dan Hasto.
Barang-barang yang disita KPK saat itu, terang Ronny, yaitu handphone milik Hasto dan Kusnadi; catatan pribadi milik Hasto yang diklaim berisikan agenda PDIP; serta ATM milik Kusnadi.
"Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita. Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," terang pria yang juga maju sebagai caleg PDIP pada Pemilu 2024 lalu.
Ronny juga berpendapat bahwa penyidik KPK harus menyertakan izin dari Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penyitaan sebagaimana pasal 38 KUHAP. Dia pun menilai penyitaan itu bukan hal mendesak karena Kusnadi khususnya hanya mendampingi Hasto.
Respons KPK
Adapun tim juru bicara (jubir) KPK menilai pelaporan ke Dewas merupakan hak masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran etik oleh insan komisi antirasuah.
Pihak KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap Hasto, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.