Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidiknya berhak untuk menyita ponsel (handphone), tas dan agenda milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto diperiksa sekitar 4 jam oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini. Saat diperiksa, penyidik turut menyita barang-barang milik Hasto melalui stafnya, Kusnadi. Dia menyatakan keberatan terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK itu.
KPK lalu menyebut HP itu merupakan alat bukti terkait dengan kasus yang menyeret Harun Masiku, yaitu dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
"Penyitaan HP milik saudara H [Hasto] adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan kronologi versi KPK, penyidik awalnya disebut menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Kemudian, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa handphone-nya dipegang oleh staf.
Kemudian, penyidik meminta staf Hasto, Kusnadi, untuk dipanggil dan langsung menyita barang bukti berupa handphone, catatan dan agenda milik Hasto.
Baca Juga
"Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya," ujar Budi.
Adapun Hasto sebelumnya menyebut sempat berdebat dengan penyidik KPK usai ponsel dan tasnya disita pada pemeriksaan hari ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hasto mengaku hanya bertemu dengan penyidik selama 1,5 jam dari total sekitar 4 jam yang dihabiskan di ruang pemeriksaan. Tas dan ponselnya pun disita oleh penyidik.
"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Politisi PDIP itu lalu mengaku berdebat dengan pihak penyidik. Dia menilai berhak didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Oleh sebab itu, Hasto menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh penyidik itu. "Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," tuturnya.
Ke depan, lanjutnya, Hasto menyatakan bakal memenuhi panggilan KPK selanjutnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.