Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Diperiksa KPK 4 Jam Soal Harun Masiku, HP dan Tas Disita!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK. Hasto mengaku tas dan handphone-nya disita.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan nyaris 4 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia mengaku tas dan ponselnya disita oleh penyidik. 

Untuk diketahui, Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Sebagai informasi, Harun kini masih berstatus buron. 

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto menyebut hanya menghabiskan sekitar 1,5 jam untuk berhadapan dengan penyidik sebelum ponsel dan tasnya disita. 

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Politisi PDIP itu lalu mengaku berdebat dengan pihak penyidik. Dia menilai berhak didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh sebab itu, Hasto menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh penyidik itu. 

"Akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nanti dilanjutkan pada kesempatan lain. Dan kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," tuturnya. 

Ke depan, lanjutnya, Hasto menyatakan bakal memenuhi panggilan KPK selanjutnya. Adapun, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024.

Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper