Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Politisi itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pagi ini didampingi oleh penasihat hukum.

"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," ujar Hasto kepada awak media si Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

Hasto mengaku bahwa dipanggil oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia juga membawa surat panggilan terhadap dirinya dari penyidik.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Hasto hari ini, Senin (10/6/2024). Dia meyakini Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, dijadwalkan besok [hari inj, red] Senin (10/6). Sebagaimana yang belakangan disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan," ujarnya kepada awak media, Minggu (9/6/2024).

Adapun, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper