Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Harun Masiku

KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (10/6/2024).

Politisi asal DI Yogyakarta itu rencananya akan dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku.

KPK pun telah menetapkan jadwal pemeriksaan Hasto pada pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (6/6/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yakni Harun Masiku.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan pada pekan lalu.

Secara terpisah, Hasto Kristiyanto telah menyatakan kesediaannya untuk menghadiri pemeriksaan KPK. Dia mengaku telah mengosongkan jadwalnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Senin saya kosongin untuk hadir di panggilan itu," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Dia mengaku PDIP ingin mewujudkan cita-cita supremasi hukum. Dalam konteks ini, Hasto akan menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Apalagi, lanjutnya, KPK merupakan lembaga yang didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ketika menjabat sebagai presiden periode 2001–2004.

"Dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan. Apalagi KPK ini didirikan oleh Bu Megawati, kualat saya enggak hadir," kata Hasto.

Adapun, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.

Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

 "Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper