Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tebang Pilih Aduan Rasuah, PDIP Tuding KPK Politisir Kasus Harun Masiku

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai KPK melakukan politisasi dalam penanganan perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan politisasi dalam penanganan perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hal itu diungkapkan Chico untuk menanggapi langkah KPK yang akan kembali memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku.

Menurutnya, perkara korupsi terkait tersangka Harun Masiku tersebut telah dipolitisir oleh KPK. Alasannya, kasus itu sudah terjadi beberapa tahun lalu, tetapi justru diramaikan jelang rapat kerja nasional atau Rakernas partai.

"Nampak sekali ini muatan politiknya jelas karena saat itu terjadi sebelum Rakernas partai," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Apalagi, Chico menuding KPK tebang pilih dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat ke lembaga antirasuah tersebut. Dia menilai KPK hanya berani memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi takut melanjutkan kasus yang diduga melibatkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, menurut Chico telah dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun. Namun, jelasnya, kasus itu tidak jelas kelanjutannya.

"Ubedilah Dosen UNJ yang mengadukan kasus dugaan korupsi Kaesang dan Gibran sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK," tuturnya.

Jika dibandingkan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret Hasto Kristianto, kata Chico, lebih besar perkara dugaan korupsi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

"Di kasus ini kan seluruh pihak yang bersalah sudah dihukum bahkan ada yang sudah bebas. Tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto," katanya.

Seperti diketahui, pekan depan, KPK akan memanggil Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku

Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Mantan caleg PDIP itu juga saat ini masih berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan kesaksiannya guna menyelesaikan kasus tersebut. Salah satunya adalah Hasto, khususnya untuk mendalami keterangannya terkait dengan informasi terbaru yang diperoleh penyidik. 

"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper