Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kasus ini sampai sekarang belum tuntas karena sosok Harun Masiku belum juga ketemu.
Hasto sendiri memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan PDIP tidak memiliki persiapan khusus terkait pemanggilan Hasto di KPK itu. Dia memastikan bahwa sang Sekjen bakal taat terhadap hukum dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada persiapan khusus ya, Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP tentu akan taat pada hukum dan Insya Allah akan menghadiri undangan dari KPK," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia menegaskan bahwa seluruh kader PDIP berkomitmen memperjuangkan penegakan supremasi hukum, seperti yang pernah dilakukan partai saat masa orde baru ke masa reformasi.
"Kami diajarkan di partai untuk menegakkan keadilan dan tacat pada hukum sebagai kader maupun WNI," katanya.
Baca Juga
Adapun, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).
Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.
KPK Segera Panggil Hasto
Penyidik KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Mantan caleg PDIP itu juga saat ini masih berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Hasto untuk pekan depan.
"Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi, memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ali mengatakan pihaknya akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan kesaksikannya guna menyelesaikan kasus tersebut.
Dia membuka kemugkinan untuk memanggil pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk Hasto. Juru bicara KPK itu mengungkap bakal mendalami keterangan Hasto terkait dengan informasi terbaru yang diperoleh penyidik.
"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," lanjut Ali.
Bukan Pertama Kali
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut pada Januari 2020 lalu.
Perkembangan terbaru dari pencarian Harun Masiku terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi belakangan ini. Terdapat tiga orang saksi yang didalami keterangannya soal keberadaan maupun pihak yang diduga mengamankan keberadaan maupun menghambat pencarian Harun.
Saksi-saksi terkait yang diperiksa KPK yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
"Saksi hadir [Melita] dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Ali pada keterangan terpisah, Senin (3/6/2024).
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Tantang KPK
Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu Setiawan sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).
Wahyu pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui perihal keberadaan Harun. "Ya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," tuturnya.