Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK akan Periksa Hasto soal Kasus Harun Masiku Senin 10 Juni

KPK akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjerat buron Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang menjerat buron Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Pemanggilan Hasto pekan depan, jelas Ali, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yakni Harun Masiku.

"Iya dipanggil untuk perkara tersangka HM [Harun Masiku]," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan PDIP tidak memiliki persiapan khusus terkait pemanggilan Hasto di KPK itu. Dia memastikan bahwa sang Sekjen bakal taat terhadap hukum dan menjalani proses hukum yang berlaku. 

"Tidak ada persiapan khusus ya, Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP tentu akan taat pada hukum dan insyaallah akan menghadiri undangan dari KPK," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia menegaskan bahwa seluruh kader PDIP berkomitmen memperjuangkan penegakan supremasi hukum, seperti yang pernah dilakukan partai saat masa orde baru ke masa reformasi.

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.

Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

 "Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper