Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipanggil oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/6/2024).
Panggilan tersebut dilakukan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Adapun hal yang dipermasalahkan yakni pernyataan Hasto dengan salah satu tv swasta soal kecurangan Pemilu.
Laporan terhadap Hasto diberikan oleh Hendra dan Bayu Setiawan, yang teregister dalam laporan bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2024) dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/Polda Metro pada Minggu (31/3/2024).
Hasto diduga melakukan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klarifikasi Hasto
Di sisi lain, Hasto sempat menyatakan kebingungannya terkait laporan yang disematkan padanya itu.
Padahal menurutnya, parpol memiliki tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Hasto pun meyakini pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya pembungkaman kepada dirinya.
Baca Juga
"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," katanya.
Di samping itu, Hasto meminta para kader hingga simpatisan PDIP untuk tetap tenang. Dia menginstruksikan agar mereka tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku tenang lantaran dirinya memiliki barang bukti lengkap.
"Iya lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," jelas Hasto.
Hasto kemudian membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memantik kerusuhan di masyarakat.
"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana apalagi juga untuk melakukan tindak pidana apalagi juga menciptakan suatu kerusuhan," tambahnya.
Dipanggil KPK
Belum lama sejak panggilannya di Polda Metro Jaya, Hasto pun dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah Harun Masiku.
Hasto dipanggil sebagai saksi pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pemanggilan Hasto pun telah diagendakan pada pekan depan.
Adapun pemanggilan ini bukan yang pertama kalinya bagi Hasto. Pasalnya dirinya juga pernah dimintai keterangan oleh komisi antirasuah ini pada 2020 untuk duduk perkara yang sama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang dibutuhkan kesaksiannya guna menyelesaikan kasus tersebut.
Salah satunya adalah Hasto, khususnya untuk mendalami keterangannya terkait dengan informasi terbaru yang diperoleh penyidik.
"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Mantan caleg PDIP itu juga saat ini masih berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.