Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Ngaku Debat dengan Penyidik KPK, Protes HP dan Tasnya Disita!

Hasto Kristiyanto mengungkap sempat berdebat dengan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ponsel dan tasnya disita.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (10/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap sempat berdebat dengan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ponsel dan tasnya disita pada pemeriksaan hari ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Adapun, Hasto hari ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia diperika sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih buron. 

Hasto mengaku hanya bertemu dengan penyidik selama 1,5 jam dari total sekitar 4 jam yang dihabiskan di ruang pemeriksaan. Tas dan ponselnya pun disita oleh penyidik. 

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Politisi PDIP itu lalu mengaku berdebat dengan pihak penyidik. Dia menilai berhak didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Oleh sebab itu, Hasto menyatakan keberatan atas langkah yang diambil oleh penyidik itu. 

"Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," tuturnya. 

Ke depan, lanjutnya, Hasto menyatakan bakal memenuhi panggilan KPK selanjutnya. 

Adapun, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. 

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper