Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Hasto juga akan mengajukan praperadilan karena diduga melakukan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menduga terjadi pelanggaran hukum oleh para penyidik ketika Hasto sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/6/2024).
Menurutnya, saat itu staf pribadi Hasto yaitu Kusnadi dipanggil seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa berdalih, Hasto memanggil Kusnadi agar datang ke lantai 2 gedung.
"Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, Saudara Kusnadi menyampaikan bahwa terjadi penggeledahan, kemudian terjadi penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? Yang pertama saya tadi sampaikan bahwa saudara Kusnadi ini bukan objek panggilan hari ini," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dia berpendapat, penggeledahan dan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi sudah melanggar Pasal 33 KUHAP karena tidak ada penetapan dari pengadilan setempat. Selain itu, lanjutnya, juga melanggar Pasal 39 KUHAP terkait penyitaan.
Baca Juga
Oleh karena itu, Ronny cs akan melaporkan penyidik itu kepada Dewas KPK pada Senin (10/6/2024) malam, karena lakukan penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur.
Tak hanya itu, mereka juga akan ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, dasar pengajuan praperadilan karen terhadap dokumen penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, kemudian Rahmat Prasetyo, dan M.
Denny Arief yang terdapat kesalahan karena berita acara penerimaan barang bukti bertanggal 23 April 2024.
"Artinya apa? terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," kata Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya menghormati segala prosedur hukum yang menjerat Hasto. Meski demikian, kuasa hukum tidak terima apabila proses hukum tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.