Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya membuka tabir misteri keberadaraan Harun Masiku meskipun harus berkonflik dengan PDIP.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap sebesar Rp850 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Wahyu Setiawan sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku pada pengujung 2023. Saat itu Wahyu menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah segera menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu. Wahyu pun mengaku bahwa dia tidak mengetahui perihal keberadaan Harun.
"Ya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?," tuturnya.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.
Baca Juga
Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
Sekjen PDIP Hasto Diperiksa
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyantopada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasto menyebut hanya menghabiskan sekitar 1,5 jam untuk berhadapan dengan penyidik sebelum ponsel dan tasnya disita.
"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Di sisi lain, KPK menjelaskan alasan menyita alat komunikasi Hasto. Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa hal itu dilakukan karena berkaitan dengan pencarian bukti terkait kasus Harun Masiku.
"Penyitaan HP milik saudara H [Hasto] adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan kronologi versi KPK, penyidik awalnya disebut menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Kemudian, politisi PDIP tersebut mengatakan bahwa handphone-nya dipegang oleh staf.
Kemudian, penyidik meminta staf Hasto, Kusnadi, untuk dipanggil dan langsung menyita barang bukti berupa handphone, catatan dan agenda milik Hasto.
"Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya," ujar Budi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut pada Januari 2020.
Selain Hasto, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yang didalami keterangannya soal keberadaan maupun pihak yang diduga mengamankan keberadaan maupun menghambat pencarian Harun.
Saksi-saksi terkait yang diperiksa KPK yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
"Saksi hadir [Melita] dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Ali pada keterangan terpisah, Senin (3/6/2024).
Hasto Bantah PDIP Terlibat
Hasto menegaskan bahwa kasus Harun Masiku tidak ada sangkut pautnya dengan partainya.
Tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan KPK. Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan tidak ada kaitannya antara Harun Masiku dengan Harto Kristiyanto.
"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan. Dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi. Di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristianto, ini perlu kita garis bawahi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam catatan tim hukum Hasto, status perkara ketiga terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pihak Hasto menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan Harun maupun perkara itu berdasarkan fakta hukum yang ada. Di sisi lain, Hasto pun disebut tidak mengetahui keberadaan Harun yang kini menjadi satu-satunya tersangka di kasus tersebut namun belum kunjung diadili di persidangan.
Isu Politisasi
Di sisi lain, Ronny Talapessy menilai kasus Harun Masiku menjadi obyek politisasi yang kerap menyeret Hasto. Khususnya, ketika Sekjen PDIP itu menyampaikan kritik sejak proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ronny, yang maju sebagai caleg DPR dari PDIP, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai grafik isu yang menunjukkan adanya kenaikan sejak penyelenggaraan Pilpres beberapa waktu lalu.
Dia menyebut isu Harun Masiku kerap dinaikkan sejak pendaftaran Pilpres, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usai capres-cawapres, hingga sidang sengketa hasil pilpres.
Kemudian, pada sekitar Maret-April 2024, Ronny menduga isu Harun Masiku kembali dinaikkan. Hal itu sejalan dengan panggilan pemeriksaan oleh penegak hukum terhadap Hasto belakangan ini.