PDIP Laporkan Penyidik KPK
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel (handphone) dan sejumlah barang lain ke Dewan Pengawas KPK, Senin (10/6/2024).
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa oleh KPK pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai penyitaan terhadap sejumlah barang-barang milik politisi itu dan stafnya, Kusnadi, tidak profesional dan bertujuan 'menjebak'.
Oleh sebab itu, pihak Hasto yang diwakili oleh advokat sekaligus politisi PDIP Ronny Talapessy langsung melaporkan penyidik KPK yang di antaranya bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu, terang Ronny, sudah diterima oleh staf Dewas dan akan dimintai tindak lanjutnya.
"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," ujar Ronny kepada awak media di Gedunh Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Respons KPK
Adapun tim juru bicara (jubir) KPK menilai pelaporan ke Dewas merupakan hak masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran etik oleh insan komisi antirasuah.
Baca Juga
Pihak KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap Hasto, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," kata tim jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023.
Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah.
Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.