Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Akan Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Mengacu Putusan MK, Ada Cagub Jakarta?

Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (22/8/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus suap jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Selasa (20/8/2024). JIBI/Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus suap jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Selasa (20/8/2024). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada Serentak 2024, Kamis (22/8/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pengumuman yang akan disampaikan Megawati itu juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai tersebut mengajukan calonnya sendiri, khususnya di Jakarta.

"Besok, Kamis (22/8/2024) puku,l 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ujarnya, dikutip melalui siaran pers, Rabu (21/8/2024).

Hasto mengatakan rincian nama-nama yang akan diusung oleh PDIP akan diumumkan besok. Totalnya mencapai 169 bakal pasangan calon (paslon).

Adapun Hasto enggan mengungkap apabila bakal calon untuk Pilkada Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Hal itu mengingat keluarnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, yang memungkinkan PDIP untuk mengajukan calonnya sendiri.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

Mantan anggota DPR itu lalu menyebut sikap partainya didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Hasto lalu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota."

Untuk diketahui, PDIP bisa mengahukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta apabila merujuk kepada putusan No.60/PUU-XXII/2024.

Putusan itu menyatakan setiap parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah apabila memeroleh suara sah dengan jumlah tertentu di DPT wilayah tersebut.

Di Jakarta, dengan jumlah DPT 6 sampai 12 juta orang, maka parpol yang ingin mencalonkan kepala daerah harus setidaknya memiliki 7,5% suara sah. PDIP pun bisa mencalonkan sendiri tanpa berkoalisi karena jumlah suara sah yang diperoleh melampaui 7,5%.

Meski demikian, Baleg DPR memutuskan untuk tidak secara menyeluruh mengadopsi putusan MK itu di RUU Pilkada yang saat ini sudah masuk tahap pengambilan keputusan hari ini, Rabu (21/8/2024).

Baleg memutuskan hanya parpol tanpa kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat kepemilikan suara sah saja. Sementara itu, parpol dengan kursi DPRD tetap mengikuti UU Pilkada saat ini di mana syaratnya harus memiliki 20% kursi di DPRD.

Oleh sebab itu, peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri kepala daerah di Jakarta tertutup. Kursi yang dimiliki di DPRD tidak mencapai 20%.

Adapun Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memboyong hampir seluruh parpol kecuali PDIP untuk mengusung bakal paslon Ridwan Kamil–Suswono.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper