Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Setujui RUU Pilkada, Singgung Soal Kegaduhan Politik karena Putusan MK

Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan pada acara open house Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan pada acara open house Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Rapat itu diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Perwakilan fraksi Gerindra di Baleg, Habiburokhman, menyebut pandangan mini fraksinya sebagai "Angin Segar Demokrasi di DPR".

Menurutnya, DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan menyelamatkan hak konstitusi untuk menyusun undang-undang.

"Dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang," kata Habiburokhman pada raker tersebut, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Seperti diketahui, Baleg DPR mengakomodias putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK menyatakan bahwa setiap partai politik (parpol) atau gabungannya bisa mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan suara pada DPT wilayah tersebut.

Bukan berdasarkan jumlah kursi DPRD yang dimiliki. Namun, berbeda dengan amar putusannya, DPR memutuskan untuk mengubah norma tersebut dengan menetapkan bahwa syarat perolehan suara itu hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

Sementara itu, syarat bagi partai dengan kursi di DPRD masih mengacu pada UU Pilkada saat ini, yakni harus memiliki 20% kursi DPRD. Tidak hanya itu, Baleg juga memutuskan untuk merujuk kepada putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah yakni harus berumur 30 tahun (gubernur) dan 25 tahun (bupati/wali kota), saat pelantikan. Padahal, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 menyatakan hal yang berbeda.

Menurut Habiburokhmah, langkah Baleg DPR untuk menganulir putusan MK melalui produk legislasi itu mengakomodasi hak parpol yang tidak memiliki kursi DPRD. Dia menyebut Baleg telah merestorasi kegaduhan politik belakangan ini.

"Di sisi lain, kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini, akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dan yang tidak meraih kuris di DPRD," kata Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Adapun Baleg saat ini tengah menggelar rapat kerja pengambilan keputusan RUU Pilkada. Tim Panja RUU Pilkada mencatat telah membahas 496 daftar inventarisasi masalah (DIM), salah satunya yakni produk putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang dimasukkan sebagai DIM baru.

"Apakah laporan panja dapat diterima?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi ke peserta rapat sebelum melanjutkan ke agenda mendengarkan pandangan fraksi.

Baidowi, atau Awiek sebelumnya mengapresiasi kinerja timus dan timsin sehingga Panja RUU Pilkada telah menyelesaikan pembahasan. Kini, beleid itu akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan sebelum disahkan di rapat paripurna. Awiek pun berkelakar bahwa RUU itu bisa melancarkan rangkaian proses Pilkada Serentak 2024, sampai dengan pendaftaran calon pada 27 Agustus.

"Moga-moga tanggal 27 bisa lancar [pendaftaran bakal calon kepala daerah]," ujarnya.

Adapun pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah bisa memahami keputusan para anggota Baleg. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan dan syarat usia kepala daerah.

Hal itu kendati DPR akhirnya menganulir dua putusan MK itu. "Bahwa pembentuk undang-undang membentuk norma baru tentu juga kami bisa memahami itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undangdalam hal ini DPR," kata Supratman. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper